Xeer (diucapkan sebagai /ħeːr/) adalah sistem hukum tradisional Somalia, dan satu dari tiga sistem dimana yang menjadi inspirasi bagi hukum resmi yang berlaku di Somalia, yang lainnya adalah hukum perdata dan hukum Islam.[1] Xeer diyakini sudah ada sebelum Islam, meskipun sistem ini dipengaruhi oleh Islam dan mempertahankan banyak unsur konservatif iman. Di bawah sistem ini, para tetua, yang dikenal sebagai xeer begti melayani sebagai hakim mediator dan membantu menyelesaikan kasus, mempertimbangkan preseden dan kebiasaan.[2] Xeer adalah hukum polisentrik, dan kelompok-kelompok di masyarakat Somalia memiliki interpretasi xeer dan adat yang berbeda, karena didasarkan pada preseden hukum adat yang telah ada.
Referensi
- ^ "CIA The World Factbook - Somalia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-14.
- ^ Legal Affairs
Sumber
- Abdile, Mahdi. 2012. Customary Dispute Resolution in Somalia. African Conflict & Peacebuilding Review, Volume 2, Number 1: 87-110.
- Gladitz, Nicola. Somalia: A Tradition of Law
- Van Notten, Michael. The Law of the Somalis: A Stable Foundation for Economic Development in the Horn of Africa, 2005.
Pranala luar
- https://mises.org/library/rule-law-without-state
Hukum |
---|
Sistem hukum | - Hukum sipil
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
|
---|
Kajian dasar | |
---|
Sumber hukum | |
---|
Bidang hukum | |
---|
Perihal hukum | |
---|
Teori hukum | |
---|
Pembuatan hukum | |
---|
Penyelenggaraan hukum | |
---|
|
Hukum di Afrika |
---|
Negara berdaulat | - Afrika Selatan
- Afrika Tengah
- Aljazair
- Angola
- Benin
- Botswana
- Burkina Faso
- Burundi
- Chad
- Eritrea
- Eswatini
- Etiopia
- Gabon
- Gambia
- Ghana
- Guinea
- Guinea Khatulistiwa
- Guinea-Bissau
- Jibuti
- Kamerun
- Kenya
- Komoro
- Republik Demokratik Kongo
- Republik Kongo
- Lesotho
- Liberia
- Libya
- Madagaskar
- Malawi
- Mali
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Mesir
- Mozambik
- Namibia
- Niger
- Nigeria
- Pantai Gading
- Rwanda
- Sao Tome dan Principe
- Senegal
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan
- Sudan Selatan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tunisia
- Uganda
- Zambia
- Zimbabwe
|
---|
Negara dengan pengakuan terbatas | - Azawad
- Republik Demokratik Arab Sahrawi
- Somaliland
|
---|
Dependensi dan wilayah lain | - Kepulauan Canaria
- Ceuta
- Madeira
- Mayotte
- Melilla
- Plaza de soberanía
- Réunion
- Sahara Barat
- Saint Helena, Ascension, dan Tristan da Cunha
|
---|