Resolusi 1676 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Denmark
  •  Ghana
  •  Jepang
  •  Rep. Kongo
  •  Peru
  •  Qatar
  •  Slowakia
  •  Tanzania
  •  Yunani

Resolusi 1676 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 10 Mei 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Somalia, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mendirikan kembali kelompok untuk memantau embargo senjata terhadap negara tersebut selama enam bulan berikutnya.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council requests Secretary-General to re-establish monitoring group on Somalia". United Nations. May 10, 2006. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1676 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa